Ulasan Buku Gambar Itu Haram?: Menelaah Hukum Gambar Dalam Islam
oleh : Razif kurniawan
Mungkin
di antara kita sering bertanya-tanya mengapa di dalam masjid kita tidak
dapat menemui gambar makhluk hidup, tidak seperti di tempat peribadahan
agama lain. Hal ini dikarenakan di dalam Islam dikenal hukum mengenai
menggambar makhluk hidup, dikenal juga dengan istilah tashwir.
Secara umum hukum ini mengatakan bahwa membuat dan menggunakan gambar
makhluk bernyawa hukumnya haram, dan pelakunya dihukumi berdosa.
Namun, apakah selamanya seperti itu?
Bangdzia
adalah seorang seniman muslim yang sempat berhenti menggambar karena
hal ini. Namun, ketika sedang melanjutkan studinya sebagai mahasiswa
Desain Komunikasi Visual di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, ia
pun terpikir untuk melakukan riset mendalam terkait pandangan Islam
terhadap menggambar atau memahat makhluk bernyawa. Riset ini pun ia
gunakan sebagai tugas akhir untuk memperoleh gelar sarjananya.
Setelah melalui proses yang panjang, bertanya ke beberapa ulama dan membaca sejumlah buku, lahirlah buku Gambar itu Haram? dalam bentuk yang akan mudah dipahami oleh masyarakat luas: buku komik.
Apa itu Tashwir?
Permasalahan
menggambar makhluk hidup merupakan perkara yang panjang dalam dunia
Islam. Masyarakat umum memang menganggap bahwa Islam melarang hal ini,
sehingga muncul anggapan bahwa Islam merupakan agama yang “tidak ramah
seni”. Di sisi lain seniman-seniman Muslim pun merasa terpojokkan dengan
adanya dalil seperti ini, sehingga mereka pun juga membalas dengan
dalil lain, berujung kepada perdebatan panjang yang sejatinya tidak
berfedah.
Buku Gambar Itu Haram? berusaha untuk menjelaskan perkara ini dengan mudah. Bangdzia memulai dengan menjelaskan bahwa pengertian tashwir sebenarnya amat luas, tidak terbatas kepada aktivitas menggambar atau mematung saja. Bahkan dikatakan bahwa “Tashwir mencakup
segala hal yang memiliki gambaran, bentuk, dan sifat. Artinya, nyaris
semua yang dibuat oleh manusia termasuk dalam kategori tashwir.” Perkataan di atas muncul setelah menganalisa kata tashwir dalam Bahasa Arab, yang artinya tidak sesempit yang kita bayangkan.
Sebelum jauh-jauh menjelaskan hukum tashwir itu sendiri, buku ini juga menjelaskan terlebih dahulu pembagian dari tashwir.
Mulai dari jenis (bernyawa atau tidak bernyawa), bentuk (2 dimensi atau
tiga dimensi) hingga perlakuan (pembuat atau pengguna). Pembagian ini
penting sebab dari sini kita dapat tahu bahwa hukum atas masing-masing
pembagian tersebut berbeda, sehingga hal ini dapat menjelaskan bahwa
tidak semua tashwir dihukumi haram. Meskipun juga akan
disinggung mengenai perbedaan pendapat ulama di seluruh dunia dalam
menyikapi permasalahan ini.
Jalan Panjang Hukum Tashwir
Dari penyembahan berhala hingga wayang, setiap masa memiliki perlakuan berbeda terkait hukum agama mengenai seni (©Bangdzia/Pustaka Al-Kautsar)
Alangkah bijak jika sebelum mengatakan bahwa tashwir itu
haram atau tidak, untuk melihat ke belakang, merujuk kepada sejarah
panjang bagaimana di setiap masa orang-orang Islam memperlakukan gambar
makhluk hidup. Dan inilah yang kemudian ditampilkan di paruh kedua buku
ini. Bahkan bisa dibilang bahwa bagian inilah yang paling banyak isinya.
Pembagian sejarah dalam membahas tashwir di buku ini dibagi dalam beberapa babak: masa sebelum kenabian Muhammad SAW, masa kenabian dan khulafah ar-Rasyidin, masa Dinasti Umayyah, masa Dinasti Abbasiyah, Kesultanan Turki Usmani, dan dakwah Islam di Nusantara.
Setiap masa memiliki ceritanya masing-masing dan dibahas secara detail.
Dalam setiap masa pun juga memiliki perlakuan yang berbeda terkait
perilaku menggambar makhluk hidup.
Ada beberapa hal menarik yang saya temukan di dalam pembahasan setiap era ini. Misalnya saja seni Arabes yang muncul pada masa Dinasti Umayyah, yang lahir atas dasar kompromi antara pihak yang mengharamkan dan membolehkan tashwir. Ada juga cerita menarik mengenai seni wayang.
Rupanya gambar wayang yang tidak proporsional itu muncul sebagai solusi
agar wayang tersebut tidak menyerupai makhluk hidup lagi, sehingga
dapat dihukumi bukan sebagai tashwir yang terlarang lagi. Hal ini merupakan hasil perdebatan antar beberapa Walisongo yang berdakwah di pulau Jawa.
Inti pokok mengenai munculnya hukum tashwir sebenarnya
muncul sebelum masa kenabian Nabi Muhammad. Keberadaan berhala sebagai
sesembahan yang disembah selain Allah merupakan hal yang marak di saat
itu, hingga tercatat di Mekah saja ada 360 berhala ketika peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Mekkah) terjadi. Larangan
untuk membuat atau menggunakan benda yang menyerupai makhluk hidup ini
muncul sebagai bentuk pencegahan terhadap munculnya tuhan-tuhan lain
selain Allah, karena di dalam Islam, Tuhan yang disembah hanyalah Allah,
dan Ia tidak boleh dipersonifikasikan ataupun diwakilkan dengan bentuk
apapun.
sumber www.kaorinusantara.or.id
0 komentar:
Posting Komentar