Menunda
Menyembelih Qurban Karena Hari Jumat
Pertanyaan:
Apabila idul adha pada hari jum'at,
kemudian panitia memutuskan tidak melakukan penyembelihan pada hari jum’at dan
dipindah ke hari sabtu, dengan alasan tanggung, waktunya sempit, karena harus shalat jum'at, bagaimana hal tersebut menurut hukum syar’i, apakah kita
boleh ikut ketentuan panitia sehingga melaksanakan penyembelihan pada hari
tasyrik?
Dari: Sdr. Aris budi santoso
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, wa ba’du
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, wa ba’du
Beberapa masjid di tahun ini, merencanakan
untuk menunda pelaksanaan ibadah qurban di hari sabtu. Alasan utamanya, mereka
tidak ingin pelaksanaan ibadah qurban terganggu karena shalat jumat. Apalagi
umumnya, penyembelihan dan pengelolaan hewan qurban dilakukan di sekitar
masjid.
Bagaimanakah sikap tepat yang
seharusnya dilakukan?
Pertama, disebutkan dalam riwayat dari Jubair bin Muth’im, bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Di semua hari tasyriq, boleh
menyembelih.” (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, Ibn
Hibban, Baihaqi dalam As-Sughra).
Hadis ini diperselisihkan ulama
tentang keshahihannya. Sebagian menilai shahih dan sebagian menilai sebagai
hadis dhaif. Mereka yang menilai lemah hadis ini, beralasan bahwa sanad hadis
ini terputus, antara Sulaiman bin Musa dan Jubair bin Muth’im. Sehingga mereka
berpendapat bahwa waktu menyembelih qurban, hanya terbatas pada hari idul
adha.
Akan tetapi pendapat yang lebih
kuat, hadis ini statusnya bisa diterima, sehingga layak untuk dijadikan dalil.
Mengingat banyak riwayat lain yang menguatkannya. Sebagaimana yang telah
dikupas panjang lebar oleh Imam Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2476.
Hanya saja, adanya ulama yang
berpendapat bahwa hari tasyriq bukan waktu berqurban, selayaknya membuat
kita lebih hati-hati dan waspada, sehingga lebih memilih waktu menyembelih yang
paling aman, yang disepakati bolehnya.
Kedua, disamping alasan di atas, waktu berqurban yang paling utama
adalah setelah shalat id pada hari idul adha. Ada beberapa dalil yang
menunjukkan hal ini:
a.
Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Kerjakanlah shalat id, dan
sembelihlah qurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Sebagian ahli tafsir menyatakan
bahwa ayat ini menjelaskan kepada kita, berquban dilaksanakan setelah shalat
id. Itu artinya, melaksanakan qurban setelah shalat id termasuk bentuk
mengamalkan perintah Allah di atas.
b.
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ
الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى
أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ
اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ
بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada hari dimana amal salih
itu lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini
(sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab, “Termasuk jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar
dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan At-Turmudzi).
Hadis ini secara tegas menunjukkan
keutamaan beramal di rentang tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Jika kita yakin
bahwa berqurban termasuk ibadah yang mulia, akan sangat disayangkan jika
dilakukan di luar rentang waktu itu. Karena tentu saja, pahala qurban di
tanggal 10, lebih utama nilainya dibandingkan dengan qurban setelah tanggal
itu.
c.
Kita dianjurkan untuk berangkat shalat id tanpa sarapan terlebih dahulu,
kemudian memulai sarapan dengan hewan qurbannya.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu,
beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ
فَيَأْكُلُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak makan pada saat hari raya qurban, sampai beliau pulang,
kemudian makan hewan qurbannya. (HR. Ad-Daruquthni no. 1715).
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah
dinyatakan: “Beliau tidak makan, sampai menyembelih.” (Shahih Ibnu Khuzaimah
no. 1426, dan sanadnya dinilai hasan oleh Al-A’dzami).
Sunah semacam ini tidak mungkin bisa
kita lakukan, jika kita menunda penyembelihan qurban sampai hari tasyriq.
Disamping itu, kita tidak bisa meniru kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang menyembelih seusai shalat id.
Ringkasnya, akan ada banyak kebaikan
dan peluang pahala yang kita tinggalkan, disebabkan menunda penyembelihan hewan
qurban.
Ketiga, yang menjadi inti ibadah qurban adalah menyembelih
hewannya, dan bukan makan dagingnya. Kita persembahkan ibadah kepada Allah
dalam bentuk menyembelih hewan, sebagai harta yang kita cintai. Karena itu,
selama kita menyembelih di hari idul adha, kita sudah dianggap berqurban di
hari itu. Meskipun dagingnya didistribusikan pada bulan depan atau bahkan lebih
lama dari itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan
kaum muslimin untuk menyimpan daging qurbannya, selama tidak terjadi musim
krisis pangan.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ
الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ
لَهُ، فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ، وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Dulu aku melarang kalian untuk
menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Agar orang yang mampu bisa
memberikan makanan kepada yang tidak mampu. Karena itu, makanlah sesuai yang
kalian inginkan, sedekahkan, dan simpanlah.
(HR. Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani).
Keempat, penyembelihan qurban yang bagus, tidak dilakukan di
lingkungan masjid. Karena selama proses penyembelihan tidak akan lepas dari
darah hewan yang memancar, yang itu dinilai najis oleh para ulama, dan kotoran
hewan, serta bau tak sedap, yang tidak selayaknya didekatkan dengan tempat
ibadah yang kita muliakan. Kita jaga kebersihan dan kondisi steril masjid
masjid dari segala yang bisa mengganggu orang beribadah.
Berdasarkan keterangan di atas,
dapat kita simpulkan:
- Sangat ditekankan agar qurban dilakukan di hari idul adha, kecuali karena kondisi yang sangat mendesak, sehingga harus ditunda di hari tasyriq.
- Pelaksanaan qurban di hari jumat sejatinya tidak bertentang dengan kegiatan jumatan. Karena yang lebih sempurna, ibadah qurban dilakukan di luar lingkungan masjid, sehingga tidak mengganggu persiapan jumatan.
- Jikapun terpaksa harus dilakukan di halaman dekat masjid, maka kita harus jamin, daerah yang digunakan untuk shalat, harus steril dari darah dan kotoran. Sehingga, tidak akan mengganggu persiapan jumatan.
- Jika waktu pengelolaan qurban bertabrakan dengan jumatan, ini bisa diatur dengan melakukan rehat sejenak antara jam 11 – 12.30, untuk pelaksanaan jumatan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
sumber : www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar